
Polisi Ingatkan Pelajar di Tanjung Priok soal Kenakalan Remaja hingga Pornografi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, SMPN 261 Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara Dalam kesempatan itu, mengimbau kepada para siswa-siswi untuk tak melakukan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Siswa-siswi SMPN 261 dilarang merokok, tawuran, menonton pornografi, dan menggunakan narkoba karena semua itu merugikan diri sendiri,” kata Tobing, Selasa (9/12/2025
“Tawuran akan dikenakan sanksi sekolah dan bisa berujung proses hukum. Narkoba harus dihindari karena dapat menghancurkan hidup kalian,” ungkapnya.
Selain memberikan imbauan, Tobing menegaskan, siswa yang tertangkap tawuran akan dikenakan sanksi oleh pihak sekolah.
Dia menegaskan, tujuan kunjungan ini merupakan wujud kepedulian terhadap generasi muda agar terhindar dari segala bentuk kenakalan dan bahaya narkoba dan juga melawan aksi-aksi anarkisme.








