
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran Whip Pink (Ist)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi atas peredaran whip pink, yang belakangan viral dibahas usai meninggalnya selebgram, Lula Lahfah. BPOM menyatakan bakal menggandeng BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink.
1. Gandeng Polri dan BNN
“Ya tentu kita kerja sama ya. Untuk pengawasannya kita akan kerja sama tentu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan kepolisian,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Tak hanya itu, kata Taruna, pihaknya akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi penyalahgunaan produk tersebut.
“Kemenkes yang berhubungan dengan aturan pemakaiannya. Begitu ya. Jadi, itu yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tengah mengevaluasi whip pink lantaran bisa menimbulkan efek ketergantungan.
“Nah, iya, kita sudah evaluasi itu whip pink. Whip pink ini termasuk kita akan arahkan ada dua, karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis ya,” kata Taruna.
Ia menjelaskan, whip pink mengandung nitrite oxide (nitrous oxide), N2O. Taruna melanjutkan, zat tersebut bisa memberikan efek rileks dan seterusnya.
“Tapi dampaknya dalam fase, kualitas, dan kapasitas tertentu dalam sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan,” tuturnya.








