
Sidang permohonan PK Silfester Matutina di PN Jaksel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI, Jusuf Kalla (JK), gugur.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan permohonan itu gugur lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang dianggap tidak jelas. Ia pun menyatakan tidak dapat menerima alasan tersebut.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima,” ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan penyakit yang diderita Silfester.
“Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama,” ujar Ketut.