
Buruh Demo 28 Agustus 2025 di Gedung DPR dan Istana, Minta UMP Naik hingga Hapus Outsourcing (Foto: Okezone)
Puluhan ribu buruh akan demo pada Kamis 28 Agustus 2025. Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Puluhan ribu buruh ini dari berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bernama Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan. Gerakan serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi lain di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini merupakan momen strategis bagi kaum pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara nasional.
“Berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu adanya tekanan agar pemerintah segera melakukan perbaikan,” kata Said yang juga Ketua Partai Buruh di Jakarta.
Di Jakarta, aksi diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh yang berkumpul di beberapa titik, termasuk di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan. Kehadiran massa dalam jumlah besar ini menunjukkan tekad kuat para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus mendesak pemerintah agar menanggapi tuntutan secara konkret.
Secara nasional, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai puluhan ribu hingga 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Aksi serentak di seluruh Indonesia ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah untuk lebih berpihak pada nasib buruh dan memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Daftar Tuntuan Buruh saat Demo 28 Agustus 2025:
1. Kenaikan upah minimum
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
2. Penghapusan outsourcing
Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.