
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
Namun demikian, proses penyidikan tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan sprindik umum dipilih agar penyidik memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pendalaman.
“Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari sejumlah pihak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).