
Israel Ajukan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina (Ilustrasi/Dok Anadolu)
Sebuah panel Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memperkenalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Senin (3/11/2025). Ini membuka jalan bagi pembacaan pertamanya di parlemen.
1. RUU Hukuman Mati Tahanan Palestina
Melansir Middle East Eye, Rabu (5/11/2025), proposal tersebut diajukan partai sayap kanan pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Proposal itu akan memungkinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel atas “alasan nasionalistis”.
Undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa.
RUU ini telah dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel sejak sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023. Dalam beberapa bulan terakhir, ada seruan baru untuk pengesahannya.
Para pejabat keamanan Israel sebelumnya menentang langkah tersebut. Mereka memperingatkan hal itu dapat membahayakan tawanan Israel yang ditahan faksi-faksi Palestina di Gaza.
Namun, setelah pembebasan semua tawanan yang masih hidup oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau bagi RUU tersebut untuk dilanjutkan, menurut Koordinator Tahanan dan Orang Hilang Gal Hirsch. Ia mengungkapkan hal ini saat berbicara kepada komite sebelum pemungutan suara pada Senin.
Ia mengatakan keberatan-keberatan sebelumnya telah “menjadi tidak relevan”.
Hirsch menambahkan, RUU tersebut merupakan “alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera”, menurut laporan media Israel.