
Harga Beras Medium Naik
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dari Rp12.500 per kilogram menjadi Rp13.500 per kilogram.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini merupakan langkah jangka pendek untuk menyelesaikan masalah harga di tingkat penggilingan padi.
Menurutnya, tanpa penyesuaian, pelaku penggilingan akan kesulitan menjual beras dengan harga yang sesuai ketentuan.
“Itu jangka pendek penyelesaian problem penggilingan padi tidak akan sangat sulit dia menerapkan harga itu. Satu harga ini seperti apa bentuknya akan tetap dijalankan sesuai perintah dari Menteri Koordinator (Menko) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas),” katanya di Jakarta, Rabu (27/8/2024).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memperkecil disparitas harga antara beras medium dan premium.