Ketua KPU DKI Sebut Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500

Ketua KPU DKI Sebut Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Suara

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan nilai dana bantuan politik

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan nilai dana bantuan politik sesuai peraturan di Jakarta Rp7.500 per suara. Hal itu disampaikan usai menerima audiensi DPW Partai Perindo DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat.

“Saya agak lupa kalau tidak salah di peraturan terakhir satu suara sekitar Rp7.500. Mungkin nanti teknisnya bisa ke Perindo, kira-kira dapatnya berapa,” kata Wahyu di kantornya, Selasa (20/5/2025).

Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta berhak mendapatkan autentikasi. Nantinya dikonversi menjadi dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

“Autentikasi itu untuk melihat jumlah suara dan nanti dikonversi melalui bantuan partai politik. Partai Perindo akan mendapatkan baik dari APBN dan APBD. Tapi, kalau di Jakarta melalui APBD,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPW Perindo DKI Effendi Syahputra mengatakan nilai bantuan yang akan diterima Perindo tinggal dikalikan jumlah suara yang di dapat dari Pemilu 2024 sebanyak 160.203 suara. 

“Yang pasti Rp7.500 tinggal dikali kurang lebih 160 ribu suara bisa dikali saja,” kata Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*