
Kasus Pelecehan Seksual
Kanit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkap, bahwa 10 korban pelecehan guru ngaji berinisial AF (54) alias Ahmad di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan mayoritas perempuan di bawah umur.�
“Untuk semua korban sejauh ini perempuan, untuk usia relatif dari usia 9-12 tahun,” ujar Citra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Citra mengatakan, korban telah dilakukan visum serta pendampingan psikologis meski tidak ada bekas langsung melainkan mempengaruhi kondisi mental dan psikologi korban anak.
“Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum guru ngaji sekaligus tokoh agama AF alias Ahmad yang melakukan pencabulan terhadap 10 santri di Jalan K RT 3/RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal dan Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.�
“Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.