
Ilustrasi penjara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial A (25) terkait peredaran narkoba di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 15 kilogram ganja.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, pada Senin (29/9/2025).
Edi menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 09.40 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih, Bekasi.
“Barang bukti ganja tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp90 juta di pasaran gelap dan dapat merusak jiwa sekitar 5.000 orang,” ujar Edi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Edi menyebutkan barang haram tersebut dipasok seorang pria berinisial E, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka A bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Edi.