
Indonesia dan Papua Nugini menandatangani Standard Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Umum Lintas Batas Negara. (Foto: okezone.com/MPI)
Indonesia dan Papua Nugini menandatangani Standard Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Umum Lintas Batas Negara. SOP dilakukan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Departemen Transportasi Papua Nugini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan, dengan adanya sistem transportasi lintas batas yang aman, tertib, dan teratur, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas kawasan.
“Transportasi lintas batas ini memiliki arti strategis karena mampu memperpendek jarak, mengurangi biaya logistik, serta membuka akses pelayanan perdagangan bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” ujarnya, Selasa (27/08/2025).
Angkutan Penumpang Lintas Batas Negara (ALBN) tidak hanya berperan dalam memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mempererat hubungan bilateral, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat konektivitas kawasan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Penandatanganan SOP ini menjadi landasan penting bagi pengembangan kerja sama transportasi di sektor lainnya di masa depan, termasuk logistik, pariwisata, dan perdagangan lintas batas,” imbuh Yani.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini, Mathew Wowoni, sangat menyambut baik adanya kerja sama layanan angkutan bus lintas batas negara ini.