
Ridwan Kamil Tidak Hadir, Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda Pekan Depan
Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Ridwan Kamil diundur satu pekan ke depan tepatnya pada 28 Mei 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadwalkan ulang sidang itu karena tergugat Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya tidak hadir di PN Bandung.
Ketua majelis makim Panji Surono mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak, baik penggugat Lisa Mariana maupun tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, sidang diputuskan untuk ditunda pada Rabu 28 Mei 2025 karena tergugat tidak hadir. “Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji Surono di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Senin (19/5/2025).
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengatakan, kecewa dengan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil. Dia menilai, tergugat tidak menghormati panggilan PN Bandung. Padahal, sidang telah dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.